Terbaru

Wali Kota Gunungsitoli Layangkan Surat Edaran Kewaspadaan Dini Penularan Rabies

Ilustrasi gigitan anjing rabies |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Kasus gigitan hewan penular rabies kembali terjadi di kota Gunungsitoli. Untuk mengantisipasi hal itu, Wali Kota Lakhomizaro Zebua layangkan surat edaran kewaspadaan dini, Sabtu (30/09/2023).

Surat edaran Wali Kota Gunungsitoli tersebut bernomor 440/7155/DINKES/2023, yang ditandatangani pada tanggal 29 september 2023 lalu.

Dalam suratnya, Wali Kota gunungsitoli memberitahukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan rabies pada manusia. 

"Intensifkan komunikasi dan edukasi informasi mengenai risiko rabies, menghindari Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) seperti anjing, kera, kucing, dan lainnya wajib menjaga agar hewan penular rabies tidak berkeliaran dengan cara dikurung, diikat, atau dibelongsong," bunyi surat edaran wali kota Gunungsitoli tersebut. 

Wali Kota juga menghimbau bila terjadi gigitan hewan menular rabies wajib melaksanakan tatalaksana luka gigitan hewan penular rabies antara lain mencuci luka dengan sabun di air mengalir selama 15 menit, selanjutnya dilaporkan ke UPTD Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai tatalaksana. 

"Identifikasi hewan penular rabies, tidak membunuh binatang yang kontak langsung tetapi laporkan hewan penular rabies yang menggigit kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," imbaunya.

Sementara itu, di Media sosial Facebook, sebuah akun mengunggah cuplikan video seorang anak sedang terbaring dirumah sakit diduga akibat digigit anjing rabies dan telah meninggal dunia.

"Hati-hati rabies sudah ada disekitar kita, ini anak meninggal 1jam setelah dirujuk di rumah sakit Umum Gunungsitoli," ujar akun Ina Cindy Ndraha dalam postingan Facebook. (Red/HG)

Iklan

Loading...
 border=