Pendidik di Nias Utara dilarang Merokok
Foto Ilustrasi : Pesisirselatankab.go.id |
Surat edaran Menteri Pendidikan yang bernomor dengan nomor: 256/MPK.C/MK/2014
tertanggal 7 Januari 2014 yang lalu tersebut, Fanotona menjelaskan bahwa
sebagai bukti dukungan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan surat tersebut kepada seluruh sekolah-sekolah yang berada
di wilayah Nias utara beberapa waktu yang lalu untuk segera di tindak lanjuti, tuturnya.
"Tenaga pendidik untuk tidak merokok didalam
ruangan ketika sedang melakukan proses belajar mengajar, karena hal tersebut
sama halnya merusak kesehatan generasi muda penerus bangsa ini," tegas Fanotona
Sementara itu, salah seorang
pihak sekolah yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tuhemberua Hezaaro Zai
menyampaikan kepada wartanias.com
ketika di konfirmasi, Sabtu (1/2/2014) bahwa surat tersebut telah diterima dan sudah
di sampaikan kepada tenaga pendidik yang ada di lingkungan sekolah yang di
pimpinnya melalui rapat dewan guru beberapa waktu yang lalu.
Hezaaro menjelaskan sangat menyambut
baik, larangan tersebut selain menghindari penyakit, juga menghemat pengeluaran
para tenaga pendidik yang selama ini sebagai perokok aktif untuk tidak membeli
rokok, terangnya. (Marlius)