Terbaru

Pemkot Gunungsitoli Akan Salurkan Program Raskin Kepada 13.612 KK

Ilustrasi : Beras Miskin | Sumber : www.berita-jabar.com
Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli saat ini tengah merumuskan rencana pembagian beras miskin (Raskin) kepada 13.612 Kepala Keluarga (KK)Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Tahun 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase, MSP dalam sambutanya yang dipaparkan oleh asisten Setda Bidang Perokonomian dan Pembangunan, Kurnia Zebua, pada rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan program Raskin Kota Gunungsitoli tahun 2014 yang dilaksanakan di Aula Samaeri Kantor Walikota Gunungsitoli, Selasa (18/2/2014).

“Penyaluran program raskin tahun 2014 di Kota Gunungsitoli meliputi 6 kecamatan,terdiri dari 98 Desa dan 3 Kelurahan dengan rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 13.612 kepala keluarga, ini berarti bahwa jumlah RTS-PM tahun 2014, tidak mengalami perubahan dari tahun 2013,” ucap Kurnia. 

Walikota juga mengharapkan kepada tim koordinasi penyaluran raskin agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah ditetapkan, serta bertanggungjawab dalam melaksanakan program tersebut dan melaporkan secara berkala pelaksanaan pendistribusian raskin kepada Walikota. 

Masih dipaparkan Kurnia, bahwa raskin merupakan hak bagi masyarakat dengan kategori pendapatan tertentu, dan apabila terdapat pelaksana raskin yang menyalahgunakan wewenangnya tentu dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Raskin adalah hak masyarakat yang berpendapatan rendah yang diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan bahan pokoknya. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, Maka pelaksana raskin tersebut bahkan penerima yang tidak berhak (tidak terdaftar – red), maka dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kurnia. 

Karena, sesuai petunjuk tekhnis yang telah ditetapkan, pelaksana raskin tersebut salah satunya berada di tingkat Kecamatan yang merupakan Tim Koordinasi, bertugas untuk melakukan sosialisasi raskin kepada masyarakat dan mengawasi penyaluran raskin hingga Rumah Tangga Sasaran (RTS). Sedangkan tingkat Desa/Kelurahan merupakan tim yang bertanggung jawab langsung dalam mendistribusikan beras raskin ke RTS. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=