Terbaru

2 Parpol Masih Belum Laporkan Dana Kampanye ke KPUD Nias

Hubertus Manao | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Ada 2 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Nias, hingga kini masih belum menyampaikan laporan dana Kampanye.

Hal tersebut di sampaikan oleh Plt. Kasubag Hukum KPUD Kabupaten Nias Hubertus Manao di ruang kerjanya di Kantor KPUD Kabupaten Nias Jl. Diponegoro Km. 4 Gunungsitoli, Senin (28/42014)

Hubertus menyampaikan bahwa sesuai dengan berita acara yang ditandatangani langsung ketua dan seluruh komisioner KPUD Kabupaten Nias pada Kamis (24/4/2014) tentang hasil penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Nias di sampaikan bahwa ada sepuluh partai yang telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye yakni Partai Gerinda, PAN, Nasdem, PKS, Hanura, Golkar, PKPI, PDI Perjuangan, PKB dan Partai Demokrat, sedangkan dua partai lainnya yakni PPP dan PBB belum menyampaikan laporan sebagaimana tersebut diatas.

Lebih lanjut,  terkait jumlah nominal yang telah dilaporkan oleh partai politik ke KPUD Kabupaten Nias, Hubertus menuturkan hanya sebatas menerima laporan dan selanjutnya di teruskan ke instansi akuntan publik untuk mengaudit laporan dimaksud.

"Jadi data yang disampaikan oleh parpol ke KPUD Nias akan di audit oleh akuntan publik dan kemudian diserahkan kembali ke KPUD selambat-lambatnya 30 hari setelah KPU menyampaikan ke akuntan publik untuk diketahui publik sesuai dengan peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 yang di ubah kedalam peraturan KPU No. 1 Tahun 2014," terangnya. (Budi)

Iklan

Loading...
 border=