Terbaru

Diperkirakan dapat 7 Kursi, Partai Demokrat akan Jabat Ketua DPRD Nias

Para saksi saat menandatangani berita acara |
Foto : Budi Gea 
Nias – Setelah dilakukan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014 yang lalu oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias yang diikuti oleh para saksi dari Partai Politik diperkirakan Partai Demokrat Kabupaten Nias akan duduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias.

Perkiraan tersebut didasari atas perolehan suara Partai Demokrat Kabupaten Nias di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 212, penetepan jumlah kursi setiap dapil memiliki ketentuan apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP), maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua.

Kemudian selanjutnya, apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Namun, penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.

Dari sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/kota dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 yang dibuat oleh KPUD Kabupaten Nias pada Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Gido, Ma’u, Somolo-molo dan Sogae’adu terdapat jumlah suara sah seluruh Partai Politik sebanyak 23.033 suara.

Dimana tebaran suara sebagai berikut, Partai Nasdem 3.670 suara, PKB 1.830 suara, PKS 56 suara, PDI Perjuangan 1.772 suara, Partai Golkar 3.643 suara, Partai Gerindra 1.880 suara, Partai Demokrat 6.687 suara, PAN 115 suara, PPP 119 suara, Partai Hanura 1.226 suara, PBB 174 suara dan PKPI 1.781 suara.

Pada Dapil II meliputi Kecamatan Idanogawo, Bawolato dan Ulugawo ada suara sah seluruh Partai Politik sebanyak 28.384 suara, terdiri dari Partai Nasdem 1.715 suara, PKB 487 suara, PKS 1.141 suara, PDI Perjuangan 3.125 suara, Partai Golkar 3.398 suara, Partai Gerindra 2.233 suara, Partai Demokrat 7.995 suara, PAN 1.030 suara, PPP 878 suara, Partai Hanura 3.821 suara, PBB 89 suara dan PKPI 2.472 suara.

Untuk Dapil III terdiri dari Kecamatan Hiliduho, Hiliserangkai, Botomuzoi ada suara sah keseluruhan sebanyak 16.287 suara. Terbagi pada, Partai Nasdem 1.562 suara, PKB 762 suara, PKS 49 suara, PDI Perjuangan 2.831 suara, Partai Golkar 2.012 suara, Partai Gerindra 1.718 suara, Partai Demokrat 3.713 suara, PAN 25 suara, PPP 9 suara, Partai Hanura 1.364 suara, PBB 9 suara dan PKPI 2.233 suara.

Sementara untuk jumlah kursi setiap Dapil sesuai dengan keputusan KPU Nomor : 94/Kpts/KPU/TAHUN 2013, untuk Dapil I ada 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi dan Dapil III sebanyak 5 kursi dengan total secara keseluruhan adalah 25 kursi. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dihitung BPP dengan cara jumlah suara sah keseluruhan dibagi dengan jumlah kursi pada setiap Dapilnya. Sehingga diperoleh BPP Dapil I adalah 2.559, Dapil II yakni 2.580 dan Dapil 3 adalah 3.257.

Dengan demikian diperkirakan secara keseluruhan perolehan kursi adalah, Partai Nasdem 2 kursi, PKB 1 kursi, PKS 1 kursi, PDI Perjuangan 3 Kursi, Partai Golkar 3 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, Partai Hanura 2 kursi, dan PKPI 3 kursi.

Berdasarkan perolehan kursi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengamanatkan bahwa ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Dengan demikian diperkirakan Partai Demokrat akan menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias periode 2014-2019. Hasil resmi baru akan diumumkan oleh KPU pada Mei 2014 mendatang.

Untuk nama-namanya, baca Perkiraan Anggota DPRD Nias Periode 2014 (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=