Terbaru

Hanya 3 Terdakwa Sampaikan Pembelaan

Takdir Harefa membacakan pembelaannya | Foto : Andi
Gunungsitoli - Dari 10 terdakwa yang mengajukan pembelaan secara tertulis hanya 3 terdakwa yang berkesempatan hadir untuk menyampaikan pembelaannya. Saat hal itu dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa memberikan alasan ketidakhadiran para terdakwa lainnya disebabkan para terdakwa harus kembali ke Desa.

“Sejak kami bersidang majelis, hanya pakaian di tubuh yang kami gunakan serta uang terbatas yang kami bawa, sementara selama persidangan ini kami membutuhkan biaya untuk penginapan dan makan. Itulah sebabnya terdakwa yang lain terpaksa harus kembali ke desa agar membawa perlengkapan seperlunya. Dan kepada saya telah mereka titipkan pembelaan secara tertulis,”ucap Sahakhotodo usai ke 3 terdakwa menyampaikan pembelaan dengan isi yang sama.(Baca: Terdakwa Memohon Dibebaskan Dari Tuntutan JPU)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha menyatakan ketidakbersediaannya untuk menerima pembelaan secara tertulis dari para terdakwa lain yang tidak hadir di persidangan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Nias Selatan yang mempidanakan 11 orang Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tiga Desa yakni Desa Hilinamoza’ua, Hilinamoza’ua Raya dan Hilialito Sa’ua, Kecamatan Unolalu, Kabupaten Nias Selatan. (Baca: Sidang Pelanggaran Pemilu Nisel, 11 Orang KPPS Dijadikan Terdakwa).

“Tidak bersedia menerima pembelaan secara tertulis itu,”ucap Lucas di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (7/5/2014).

Namun, setelah Majelis Hakim memusyawarahkan hal tersebut dan diambil keputusan agar para terdakwa hadir esok hari, Kamis (8/5/2014) untuk menyampaikan pembelaannya.

“Para terdakwa yang mengajukan pembelaan maupun yang tidak mengajukan harus menghargai sidang ini dengan hadir. Tidak boleh sesukahati, jika bersikap seperti ini bisa saja kami perintahkan untuk ditahan meskipun alasan manusiawi,”ucap Lucas memperingati terdakwa.

Pengamatan wartanias selama proses persidangan sejak senin (5/5/2014) tidak tampak pengacara yang mendamping para terdakwa.  (Andi)

Iklan

Loading...
 border=