Terbaru

Vaksinasi Massal Rabies Se-Pulau Nias di Launcing

Direktur Kesehatan Hewan, Pudjiatmoko saat memukul
Gong sebagai tanda launcing Vaksinasi Massal Rabies
| Foto : Budi Gea
Gunungsitoli – Untuk Penanggulangan dan Pemberantasan Rabies di Pulau Nias, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia melaunching Vaksinasi Massal Rabies Se-Pulau Nias bertempat di Gedung Serba Guna Santo Yakobus, Laverna Gunungsitoli, Senin (16/06/2014).

Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pudjiatmoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa vaksinasi massal merupakan cara yang efektif dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Keberhasilan pelaksanaan vaksinasi massal rabies akan memberikan jaminan bahwa masyarakat aman dari ancaman bahaya penyakit anjing gila.

“Gejala yang sangat menciri dari penderita Rabies sangat mengerikan, menyakitkan dan selalu mengakibatkan kematian pada penderita,”ucap Pudjiatmoko.
Disampaikannya bahwa selama ini kendala yang dihadapi dalam penanggulangan dan pemberantasan rabies di Pulau Nias salah satunya di akibatkan karena minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya rabies.

“Ada beberapa tantangan di Pulau Nias, diantaranya adalah masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya rabies, jumlah petugas yang menangani kesehatan hewan belum memadai, kurangnya pengawasan lalu lintas anjing, belum adanya laboratorium lokal untuk mendiagnosa rabies, suplai listrik yang kurang stabil, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau di beberapa wilayah,”ungkapnya Direktrur Kesehatan Hewan tersebut.

Lebih lanjut, Pudjiatmoko, meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap Rabies, apabila digigit anjing, luka gigitan anjing harus dicuci dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan kemudian korban harus segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, serta meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Dinas Peternakan setempat, serta melaporkan apabila ada anjing yang menunjukkan perubahan perilaku.

“Yang tidak kalah pentingnya selain pertolongan pada korban gigitan adalah dengan melakukan pelaporan kepada Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pelaksanaan observasi anjing penggigit selama 14 hari atau pemeriksaan sampel otak anjing yang menggigit dengan mengirimkan ke Balai Veteriner Medan. Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk diagnose dan pelaksanaan penanganan korban gigitan lebih lanjut. Apabila dari pemeriksaan tersebut didapatkan hasil bahwa anjiing positif rabies, wajib diberikan pemberian VAR sesuai prosedur. Sedangkan apabila hasil pemeriksaan negatif, pemberian VAR dapat dihentikan,”ucapnya.

Vaksinasi massal merupakan cara yang efektif dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Keberhasilan pelaksanaan vaksinasi massal rabies akan memberikan jaminan bahwa masyarakat aman dari ancaman bahaya penyakit anjing gila. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=