Terbaru

Langgar Aturan, Listrik Di Kantor BPN Di Putus

Tempat meteran yang diputus oleh Petugas
| Foto : Budi Gea
Gunungsitoli – Listrik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias di Putus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu terlihat saat petugas PLN melepaskan meteran listrik dari kantor yang terletak di Jalan Pancasila no 25 Desa Mudik tersebut, Jumat (25/7/2014).

Salah seorang pegawai kantor BPN Kabupaten Nias yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan bahwa alasan PLN memutus arus listrik, karena adanya pelanggaran dan tunggakkan selama satu bulan.

"Kata mereka ada pelanggaran pada penambahan daya pada MCB dan juga karena nunggak satu bulan ajanya," ujarnya pegawai tersebut.

Sementara itu petugas PLN yang juga identitasnya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa alasan PLN memutus aliran listrik disebabkan pihak BPN melakukan pelanggaran tentang aturan kelistrikan dan menyarankan sejumlah awak media yang ada ditempat itu untuk menanyakan perihal lebih jelas di kantor PLN.

"Karena ada pelanggaran yang kita temukan disini makanya kita putus, mungkin lebih jelasnya nanti datang aja ke kantor," ujar petugas yang memutus listrik saat masih berada dilokasi pemutusan.

Kantor BPN Kabupaten Nias | Foto : Budi Gea
Saat pemutusan listrik, Kepala Kantor BPN teryata sedang tidak berada dikantor. Hal itu diketahui dari pegawai yang ditemui dikantor saat wartanias ingin menanyakan perihal pemutusan listrik tersebut.

Kepala kantor BPN sedang tidak berada ditempat," ucap pegawai BPN.

Saat melakukan pemutusan, petugas PLN dikawal oleh Pihak Kepolisian Berseragam lengkap dan membawa senjata dan meteran yang telah diputus dibawa pergi setelah menandatangani berita acara pemutusan. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=