Terbaru

GMNI Tuntut Kajari Gunungsitoli Tangkap Koruptor di Kota Gunungsitoli

Massa GMNI Unjukrasa di Depan Kantor Kejari Gunungsitoli | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Gunungsitoli-Nias melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut Kejari untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di wilayah Pemerintahan Kota Gunungsitoli, Selasa (9/12/2014).

Dalam orasinya, Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias Anotona Larosa mengatakan bahwa dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi sedunia, GMNI menuntut agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera menangkap dan memenjarakan Walikota dan Sekda Kota Gunungsitoli karena diduga menjadi biang korupsi di Kota Gunungsitoli.

"Dalam memperingati hari korupsi sedunia pada hari ini, kami meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera memeriksa dan menangkap serta memenjarakan Walikota Gunungsitoli Martinus Lase bersama Sekda Kota Gunungsitoli Edison Ziliwu karena diduga terlibat korupsi", tegas Anotona melalui pengeras suara.

Massa GMNI kepada Kejari menyampaikan beberapa tuntutan dugaan tindak pidana korupsi untuk segera ditindak lanjutii di wilayah Pemerintahan Kota Gunungsitoli diantaranya temuan BPK RI pada pengadaan GOR di Desa Siwalubanua, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebesar Rp 1.016.000.000; dugaan penyalahgunaan dana pada pemilihan kepala daerah tahun 2011, dana hibah dari Provinsi Sumatera Utara dan dari Kabupaten Nias, serta kasus pengadaan alat kesehatan Kota Gunungsitoli tahun 2010 Rp 10.000.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parningotan Bakara yang langsung menerima para demonstrasi mengatakan bahwa sangat mendukung aksi tersebut sebagai aksi sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat.

"Kita akan menindak semua tindak pidana korupsi yang ada di Kota Gunungsitoli dan bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk itu kami berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi dengan melaporkan seluruh dugaan tindak pidana korupsi, dan pintu kejaksaan 24 jam terbuka untuk menerima pengaduan masyarakat,” ucap Parningotan semangat.

Pantauan wartanias.com usai melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para demonstran membubarkan diri dengan tertib. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=