Terbaru

Kantor LH Gunungsitoli Surati Navigasi Sibolga Terkait Izin Lingkungan Hidup Pada Proyek Mensu

Bangunan menara suar di puncak gunung lampu
|Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,-Kantor Lingkungan Hidup Pemerintahan Kota Gunungsitoli menyurati Kepala Kantor Distrik Navigasi Sibolga untuk segera melengkapi pengurusan izin lingkungan atas usaha atau kegiatan yang dilaksanakan oleh PT.Karunia Rejeki dalam hal pembangunan menara suar pelabuhan Gunungsitoli (Baca: Bangunan Menara Suar Gunungsitoli Diduga Belum Kantongi Izin Dokumen Lingkungan Hidup )

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Kantor Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Kariaman Zebua kepada Wartanias.com di Kantornya Jln.Pattimura Desa Mudik Kota Gunungsitoli, Senin (02/02/2015).

"Kita telah menyurati pihak Distrik Navigasi Sibolga pada 16 januari 2015 yang lalu terkait pengurusan izin dokumen lingkungan hidup pada pembangunan menara suar tersebut",Ujar Kariaman

Dalam surat Kantor Lingkungan Hidup dengan nomor 660/53/KLH/2015 disampaikan dan memberikan himbauan kepada pihak Distrik Navigasi Sibolga yang berada di Jln.Gatot Subroto Batu Ujung Tapanuli Tengah untuk segera menyusun dan melengkapi dokumen lingkungan hidup sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih Jauh Kariaman juga menyampaikan dasar-dasar pihaknya menyurati pihak Navigasi Sibolga yakni Sesuai dengan; UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.16 Tahun 2012 Tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, peraturan pemerintah No.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan peraturan menteri lingkungan hidup No.8 tahun 2013.

Juga merujuk pada Perda Kota Gunungsitoli No.12 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Gunungsitoli, Perda Kota Gunungsitoli No.2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Perwal Gunungsitoli No.20 tahun 2013 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

Kariaman juga mengatakan bahwa apabila pihak Navigasi Sibolga tidak segera menyusun dokumen dimaksud, maka Kantor Lingkungan Hidup Gunungsitoli akan menyurati pihak Satpol PP untuk menyegel bangunan tersebut.

"Apabila tidak diindahkan, kita akan menyurati Satpol PP untuk menyegel bangunan tersebut", ujarnya

Sementara itu, pengawas lapangan pada proyek bangunan menara suar tersebut M.Zendrato ketika dihubungi oleh wartanias.com melalui telepon sellulernya,Senin (02/02/2015) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan untuk kelanjutannya diserahkan kepada pimpinannya.

"Ia benar kita telah menerima surat tersebut dan telah disampaikan kepada pimpinan kita", ucapnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=