Terbaru

Ubah Nama Di KTP, Harus Melalui Pengadilan

Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependdukan Kabupaten Nias| Foto:Budi Gea
Nias,- Untuk melakukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu kepada Wartanias.com di ruang kerjanya, Selasa (17/03/2015).

"Sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi (Jo) pasal 93 ayat 2, serta Peraturan Presiden Nomer 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang menyatakan bahwa Pencatatan Perubahan Nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon," ujarnya.

Maka demikian, menurut Tehesokhi, penambahan nama atau disebut dengan pencatatan perubahan nama, hanya dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dengan terlebih dahulu Pemohon membuat surat permohonan kepada pihak pelaksana. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila telah melakukan persidangan di pengadilan untuk melakukan perubahan nama adalah melampirkan Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama,Kutipan Akta catatan sipil,Kutipan Akta perkawinan bagi yang sudah kawin,Fotocopy Kartu Keluarga,Fotocopy KTP dan Fotocopy Ijazah. (BG/MM)

Iklan

Loading...
 border=