Terbaru

Calon Perseorangan Untuk Pilkada Kota Gunungsitoli Harus Memperoleh 13.721 Dukungan Masyarakat

Hamdan Telaumbanua  |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kota Gunungsitoli dari jalur independen atau perseorangan pada pergelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 09 Desember mendatang, calon perseorangan harus memperoleh dukungan sebanyak 13.721 dukungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gunungsitoli, Hamdan Telaumbanua kepada Wartanias.com di ruang kerjannya, Kantor KPUD Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (13/05/2015).

"Terkait syarat calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsioli tahun 2015 ini, KPU Kota Gunungsitoli telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dari masyarakat sebanyak 13.721 dukungan," Ujarnya.

Hamdan menjelaskan dasar penetapan jumlah minimal syarat dukungan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) No.8 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam UU tersebut kata Hamdan, diamanahkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali kota dan Wakil Wali kota jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% dari jumlah tersebut.

"Sehingga berdsarkan jumlah penduduk Kota Gunungsitoli dalam daftar agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterima KPU RI pada tanggal 17 April 2015 dari Mendagri adalah berjumlah 137.205 jiwa, maka 10% dari jumlah tersebut yaitu 13.721," Ujarnya.

Formulir terkait pasangan dukungan tersebut menurut Hamdan, dapat mengunduh formulir B1-KWK-KPU perseorangan di Website KPU RI yakni www.kpu.go.id .

"Apabila tidak menggunakan formulir yang tersedia, pasangan perseorangan diwajibkan mengisi seluruh identitas pendukung kedalam formulir B1-KWK-KPU dengan melampirkan surat dukungan masyarakat yang telah ditandatangani oleh pendukung serta fotokopi KTP," ucapnya.

Sesuai Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang tertuang dalam keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 10/Kpts/KPU-K.GST.002.680675/2015 dan perubahannya Nomor 24/Kpts/KPU-K.GST.002.680675/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, syarat dukungan pasangan perseorangan telah diserahkan ke PPS melalui KPU Kota Gunungsitoli pada tanggal 19 Juni 2015 s/d 22 Juni 2015 untuk dilakukan penelitian dan verifikasi faktual. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=