Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Di Lahewa
Tersangka DG didampingi Polisi | Foto: Humas Polres Nias |
Nias Utara,- Kepolisian Sektor Lahewa Polres Nias berhasil meringkus pelaku judi Togel atas nama DG Als Ama Hesti (33), penduduk Dusun Tuhemberua Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, Minggu (31/05/2015).
Kaposlek Lahewa Iptu E. Prasetyo yang didampingi oleh Kanit Reskrim, Bripka Benny Panjaitan, kepada Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya judi togel tersebut.
"Informasi didapatkan dari warga yang resah karena judi togel itu, menurut warga dengan adanya judi togel tersebut di desa mereka sering terjadi aksi pencurian," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka DG terancam Pasal 303 sub 303 bis KUHPIADANA YO pasal 2 ayat 3 UU no. 7 thn 1974 tentanng penertiban judi, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Budi Gea)