Terbaru

Panwaslih Kota Gunungsitoli Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Paslon 'YULHAM'

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli mengabulkan gugatan sengketa pilkada terhadap Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli, Yuliaman Zendrato - Ilham Mendrofa atau yang disapa (YULHAM), pada rapat putusan sidang sengketa yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli, Selasa (1/9/2015) Sore.

Sidang sengketa Pilkada itu dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Ofredi Harefa yang juga sebagai Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli serta dihadiri oleh anggota Panwaslih, Yamobaso Giawa dan Budi Alamsyah Telaumbanua.

Sidang tersebut memutuskan 4 Poin yakni Mengabulkan permohonan pemohon, Membatalkan berita acara pembatalan pasangan YULHAM, Memerintahkan termohon (KPU Kota Gunungsitoli) menerima pendaftaran termohon dan Meminta KPU Kota Gunungsitoli melakukan verifikasi persyaratan pemohon.

Pantauan wartanias.com, Usai Panwaslih mengabulkan gugatan pasangan YULHAM, puluhan orang pendukung pasangan itu yang dari awal persidangan menunggu diluar Kantor Panwaslih menyambut dengan gembira serta bersyukur.

"Kami bersyukur gugatan Pasangan YULHAM dikabulkan oleh Panwaslih Kota Gunungsitoli, Kandidat yang bertarung di Kota Gunungsitoli menjadi tiga Pasang," ucap salah seorang pendukung YULHAM yang tidak mau disebutkan namanya.

Sidang sengketa Pilkada itu belangsung aman dan tertib serta terbuka untuk umum dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Nias. (Rdk)

Iklan

Loading...
 border=