Pembunuh Genius Gulo Peragakan 25 Adegan Saat Rekonstruksi Di Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Tiga tersangka pembunuh Genius B Gulo alias Ama Sara warga Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat, memperagakan sebanyak 25 reka adegan di lakukan di lokasi Pasar Ya'ahowu dan Eks.TPI Kota Gunungsitoli, Selasa (08/09/2015).
Tiga tersangka tersebut adalah MS, AST, dan ATW. Ketiganya tiba di lokasi pasar Ya'ahowu dengan digelandang oleh tim penyidik dari Kepolisian Resor Nias serta Kejakasaan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Nias, Kompol F. Zendrato.
Pada reka adegan itu, terlihat Genius sedang berjalan sepoyongan karena diduga telah mabuk minuman keras, tiba-tiba menghampiri dua tersangka AST dan ATW yang pada saat itu juga sedang minum minuman keras di salah satu warung di lokasi itu. Kemudian korban menhampiri keduannya sambil memaki korban.
"Ia, kemudian saya pukul dia hingga terjatuh dengan posisi telungkup di tanah," ujar ATW kepada penyidik sambil memperagakan adegan memukulnya, kemudian AST membantu memukuli korban yang masih posisi telungkup di tanah.
Selang berapa waktu, tersangka lain, MS mendatangi lokasi dan mengangkat korban serta memapahnya menjauh dari lokasi dengan maksud mengantarnya pulang dengan menaikki becak motor di sebuah jalan raya, samping Pasar Ya'ahowu, dekat jembatan Nou.
Kemudian korban dinaikkin becak motor ke arah lokasi Ek.TPI. Sementara MS tetap mengikuti korban dari belakang sambil berjalan kaki.
Setibanya di Ek. TPI, tersangka MS mengambil sebuah Handphone milik korban didalam saku celananya yang tengah berbaring tidak sadarkan diri dengan alasan menghubungi pihak keluarga. Kemudian HP tersebut diaerahkan kepada tersangaka lain yang masih buron yakni berinisial M.
Pantauan wartanias.com Rekonstruksi tersebut sempat menjadi perhatian warga yang melintas dan juga warga yang sedang belanja di pasar tersebut. Rekonstruksi itu berlangsung dari pukul 10.20 Wib hingga pukul 11.40 Wib dengan aman dan tertib dengan pengawalan puluhan anggota Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Selamat K Harefa kepada wartawan mengatakan akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2-3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kepada tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 sampai 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar AKP SK Harefa. (Budi Gea)