Terbaru

Kurir Narkoba Ditangkap Petugas Polres Nias Di Kamar Hotel

Gunungsitoli,- Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, BZ alias Ama Fiki (28) , warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Nias di salah satu kamar hotel yang berada di jalan Yos Sudarso, Rabu (07/10/2015) sore.

Penangkapan kurir sabu-sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega bersama anak buahnya.

Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua mengungkapkan bahwa penangkapan kurir tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa seseorang akan melakukan transaksi narkoba di suatu tempat.

"Berdasarkan informasi itu, kita lakukan penelusuran dan penyelidikan serta menangkap tersangka di salah satu kamar hotel di jalan yos sudarso, Gunungsitoli," ujarnya.

Dari penggerebekan yang dilakukan polisi, dari tangan tersangka diamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang harganya ditaksir mencapai Rp.500.000.

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AKBP Bazawato Zebua mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Nias yang dalam jangka waktu 6 bulan telah mengungkap enam kasus narkoba di wilayah hukum Polres Nias.

"Saya menghimbau kepada Masyarakat dan atau siapapun untuk menjauhi Narkoba jika tidak akan tetap kami kejar tanpa pandang bulu, kita harus menyelamatkan generasi masyarakat kita dari penyalahgunaan Narkoba, kalau bukan kita siapa lagi," ujar Kapolres tegas. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=