Kakek Berusia 58 Tahun Ini Ditangkap Polisi Karena Diduga Cabuli Anak SD
Ilustrasi Pencabulan |
Nias Utara,- Seorang Kakek lanjut usia berumur 58 tahun ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas I salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nias Utara.
Kakek tersebut adalah FZ alias Ama Zuli, warga Dusun IV Desa Lukhulase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara. Sedangkan bocah SD tersebut adalah Melati (nama samaran) berusia 7 tahun. Kini kakek tersebut mendekam di ruang tahanan Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Lahewa, AKP JP.Aruan melalui Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli kepada wartanias.com menjelaskan bahwa awal terungkapnya kasus pencabulan itu karena orang tua Melati curiga kepada anaknya yang memiliki uang sebesar Rp.10.000.
Orang tua Melati kemudian menanyakan asal uang tersebut. Karena takut, melati memberitahu orang tuanya kalau ia telah disetubuhi oleh FZ dan diberikan uang 10 ribu. Oleh orangtuanya Melati di bawa ke Puskemas Lotu untuk divisum. Hasil visum menunjukan ada luka dibagian kemaluan Melati.
"Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Lahewa, Polisi pun menangkap pelaku dirumahnya pada 21 januari 2016 kemarin," ujar O.Daeli.
Ketika ditangkap FZ tidak megakui perbuatannya. Namun saat dibawa ke Polsek dan dipertemukan dengan Melati, FZ baru mengakuinya.
"Pelaku mengaku telah tiga kali melakukan prbuatannya dengan memberikan imbalan uang sebesar 10 ribu," ujar O.Daeli.
Akibat perbuatannya, FZ dijerat dengan pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU RI No. 35 tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman Hukum Minimal 5 Tahun Penjara. (Budi Gea)