Terbaru

Mantap....!! Pengurusan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Nias 'Gratis'

Ilustrasi
Nias,- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli pada acara pembukaan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2015, yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kecamatan Idanogawo, Senin 1(16/11/2015).

"Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Segala pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis," ujarnya.

Lebih lanjut Bupati juga menerangkan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi pelayanan pencatatan sipil yang meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte-akte Pencatatan Sipil yang terdiri dari Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Pengangkatan Anak, Pengesahan Anak dan Pengakuan Anak adalah untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu serta menyiapkan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

"Saya berharap agar sosialisasi ini dapat menjadi sarana peningkatan pemahaman secara teoritis kepada seluruh peserta tentang manfaat, tujuan, persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," ucapnya.

Hadir para peserta sosialisasi tersebut, Kepala seksi Pemerintahan setiap Kecamatan, para Kepala Desa dan Sekretaris desa serta para unsur tokoh Agama. (MM)

Iklan

Loading...
 border=