Terbaru

Ketua Panwaslih: Laporan Tim Pemenangan Makmur Tidak Menggangu Tahapan Pelantikan

Gunungsitoli,- Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan Calon Wakil Wali Kota terpilih, Sowa'a Laoli yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Martinus Lase dan Kemurnian Zebua (Makmur) kepada Panwaslih dan Sentral Gakummdu Kota Gunungsitoli dipastikan tidak mengganggu tahapan maupun proses pelantikan kepala daerah dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli, Ofredy Harefa kepada wartanias.com di ruang kerjanya, Kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli, Rabu (10/02/2016).

"Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Tim Makmur tersebut tidak mengganggu tahapan pelantikan yang akan dilaksanakan pada waktu dekat ini," ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ofredy, karena menurutnya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih tidak melanggar peraturan maupun Undang-Undang yang berkaitan tentang pengawasan pemilu meskipun kasus yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau pelantikan tetap dilaksanakan. Proses penyelidikan tetap berlanjut,”ucapnya.

Ditambahkannya bahwa pelantikan kepala daerah bisa tidak dilakukan apabila terlapor sudah diputuskan bersalah dan divonis oleh pengadilan.

“Kecuali kalau sudah divonis oleh Pengadilan,”ujarnya.

Menurutnya, laporan yang sudah diterima Panwaslih Kota Gunungsitoli telah diteruskan ke sentral Gakummdu dalam hal ini Polres Nias untuk diselidiki. Waktu penyelidikan oleh pihak Kepolisian akan berlangsung selambat-lambatnya 14 hari. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=