Polres Nias Tetapkan Oknum DPRD Sumut Asal Nias Sebagai Tersangka Pada Kasus Penggelapan Dan Penipuan
Polres Nias telah menetapkan FW (42) anggota DPRD Sumatera Utara asal Pulau Nias, dari Fraksi Gerindra dan Istrinya MT (38) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan kepada Calon CPNS senilai Rp 4,827 miliar.
Ps.Paur Humas Polres, Nias Aiptu O Daeli kepada wartanias.com menjelaskan FW dan MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Elikana Hia Alias Ama Mewin Hia (52).
Selama menangani kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Nias memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan telah melakukan gelar perkara pada (17/9/2015).
Berdasarkan informasi dari korban, Elikana Hia dugaan pengelapan uang dan penipuan ini berawal pada Oktober 2013, saat itu kedua tersangka menghubungi korban lewat telepon.
"Dalam pembicaraan itu kedua tersangka mengaku bisa meloloskan siapa saja kerabat korban yang ingin menjadi pegawai negeri sipil," ujar O.Daeli
Kedua tersangka semakin meyakinkan para korban karena mengaku memiliki relasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI).
“Saat itu korban berniat untuk meloloskan kerabatnya dengan berbagai dokumen persyaratan serta biaya pengurusan. Untuk Serjana tersangka meminta Rp 100 juta sedangkan lulusan SMU sebesar Rp 80 juta per orang," Ujar Daeli.
Setelah menyetorkan uang ternyata dalam pengumuman calon CPNS pada Desember 2013, nama-nama yang diurus FW tak ada yang lolos seleksi sama sekali.
Korban kemudian mempertanyakan hasil tes CPNS yang tak sesuai janji itu, FW berkilah dalam waktu dekat akan diterima calon sisipan. Calon sisipan itu dari seluruh indonesia sebanyak 7.000 orang.
“Memasuki bulan Januari 2014, FW mengatakan akan berangkat ke Jakarta dan akan menghubungi relasinya di Kemenpan," lanjut O Daeli.
Korban yang merasakan sesuatu yang tidak beres kemudian mencari informasi di Kemenpan dan berhasil bertemu dengan staf menteri bidang sumber daya manusia dan menanyakan kebenaran yang disampaikan FW.
Dari pejabat kemenpan tersebut korban kemudian mendapatkan kabar bahwa tidak ada formasi penambahan CPNS untuk penerimaan akhir tahun 2013 seperti yang dikatakan FW. Korban yang tertipu sebesar Rp 1,5 miliar tersebut kemudian melaporkan masalah ini ke Polres Nias.
Ternyata bukan hanya Elikana Hia yang menjadi korban FW. Korban lain bermunculan, mereka adalah Adrianus Zega (54) yang tertipu Rp 1,78 miliar, Lalu Hiburan Halawa dengan jumlah kerugian Rp 747 juta dan korban ketiga adalah Sowa'a Laoli yang ditipu sebesar Rp 800 juta.
Jumlah kerugian seluruh korban FW dan istrinya mencapai Rp. 4,827 miliar. Setelah menjadi tersangka, FW sempat mengajukan upaya praperadilan ke PN Gunungsitoli pada 19 Januari lalu.
Pada sidang praperadilan yang digelar pada 25 Januari itu, PN Gunungsitoli menolak gugatan FW sehingga polisi bisa melanjutkan penyidikan.
“Tersangka FW dan isterinya MT saat ini tidak dilakukan penahanan, dengan alasan FW dan MT diyakini tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar O.Daeli.
Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua melalui Aiptu O.Daeli mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Budi Gea)