Terbaru

FKUB Kabupaten Nias Usulkan Penerbitan IMB Pada Rumah Ibadah

Nias,- Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Kabupaten Nias telah mengusulkan untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada rumah ibadah yang mau didirikan maupun yang telah berdiri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat FKUB Kabupaten Nias saat menggelar rapat dengan pengurus FKUB dan juga Pemerintah Kabupaten Nias di Aula rapat Kantor Bupati Nias, Rabu (30/03/2016).

"Terkait dengan permintaan penerbitan IMB terhadap rumah ibadah yang telah berdiri, saya harapkan agar Saudara Kadis TRPK Kabupaten Nias dan Saudara Kepala BPPT Kabupaten Nias dapat melakukan koordinasi yang sinergis dan memberikan solusi kemudahan untuk penerbitan IMB rumah ibadah yang telah berdiri," ujar Arosokhi

Apabila dipandang perlu, menurut Arosokhi, para SKPD terkait dapat mempertimbangkan penerbitan regulasi atau payung hukum yang secara khusus mengatur tentang tata cara penerbitan IMB rumah ibadah yang telah berdiri, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saudara Kadis TRPK dan Kepala BPPT agar dapat menghunjuk salah seorang staf pengelola yang menjadi Kontack person yang setiap saat dapat dihubungi oleh Pengurus FKUB atau Majelis Agama atau Organisasi Agama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat dan fasilitasi percepatan penerbitan IMB rumah ibadat tersebut.  

Legalitas berupa IMB terhadap rumah ibadah yang telah berdiri tersebut menurut Arosokhi sangat penting sekali, agar tidak menjadi persoalan yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama pada masa yang akan datang. (MM)

Iklan

Loading...
 border=