Terbaru

Kasihan Bapak Ini, Ia Tak Berdaya Ketika Oknum Waria Merampas Uangnya Sebesar 10 Juta Di Gunungsitoli



Gunungsitoli,- Seorang warga, Pak Ucok (Nama Samaran), (30) warga dusun I, Desa Sisarahili Oyo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, tertipu atas ulah beberapa oknum wanita pria (Waria) yang mengerjain dirinya ketika hendak pergi  belanja di Kota Gunungsitoli, Jumat (29/04/2016).

Pak Ucok secara tak sengaja singgah disalah satu rumah kos yang berada di jalan Diponegoro,Gang Ikhlas, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Tiba-tiba, B Alias Bertin (waria) menghampiri Pak Ucok dan meminta sebatang rokok.

Karena tidak punya rokok, Pak ucok memberikan uang Rp.2.000 kepada Bertin untuk dibelikan rokok. Sementara Bertin membeli rokok, datang seorang oknum waria lagi menghampiri Pak Ucok dan mendorongnya hingga masuk ke sebuah kamar kos yang dihuni para waria itu.

Didalam kamar tersebut, Pak Ucok dikerjai oleh para waria tersebut, mereka berbagi tugas, ada yang menghidupkan musik,mendokumentasikan dengan alat perekam video, membuka baju dan ada juga yang bertugas merampas tas milik Pak Ucok yang berikan uang tunai sebesar Juta Rupiah. Sedianya uang 10 juta itu digunakan Pak Ucok untuk belanja barang kelontong diwarung miliknya.

Setelah berhasil merampas tas milik Pak Ucok, para waria itu mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman mereka saat telanjang dikamar itu kepada isterinya. Sontak Pak ucok ketakutan dan tak berdaya. Kemudian Pak Ucok melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Nias.

Dihadapan penyidik,  RL Alias Robert Alias Putri (21) warga desa Hiligondra, Kecamatan Maze,Kabupaten Nias Selatan setelah diciduk Polisi menceritakan bahwa yang melakukan pencurian dan merampas tas Pak Ucok  adalah Alias Celsi, Aliass Maya Alias Citra, (Nama Asli tidak di ketahui), Putri dapat bagian dari hasil pencurian tersebut sebesar  200 ribu dan Bertin mendapatkan sebesar 400 ribu. 

Putri juga menurutkan bahwa biasanya mereka berkerjasama mengerjai laki-laki yang memakai pelayanan seksual mereka, dan mempunyai peran yang berbeda-beda dan kemudian hasil dari kejahatan tersebut akan di bagi bersama.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SK. Harefa, S.Pd,MH di dampingi oleh Kanit PPA Bripka Jones Zai, melalui  Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli, membenarkan kejadian tersebut. 

“Dua orang Pelaku telah diamankan, sedangkan tiga orang lagi masih dalam pencarian petugas,” ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e, Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Yo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=