Kasihan Bapak Ini, Ia Tak Berdaya Ketika Oknum Waria Merampas Uangnya Sebesar 10 Juta Di Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Seorang warga, Pak Ucok (Nama Samaran), (30) warga
dusun I, Desa Sisarahili Oyo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan,
tertipu atas ulah beberapa oknum wanita pria (Waria) yang mengerjain dirinya
ketika hendak pergi belanja di Kota Gunungsitoli,
Jumat (29/04/2016).
Pak Ucok secara tak sengaja singgah disalah satu rumah kos
yang berada di jalan Diponegoro,Gang Ikhlas, Kelurahan Ilir, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Tiba-tiba, B Alias Bertin (waria) menghampiri
Pak Ucok dan meminta sebatang rokok.
Karena tidak punya rokok, Pak ucok memberikan uang Rp.2.000
kepada Bertin untuk dibelikan rokok. Sementara Bertin membeli rokok, datang
seorang oknum waria lagi menghampiri Pak Ucok dan mendorongnya hingga masuk ke
sebuah kamar kos yang dihuni para waria itu.
Didalam kamar tersebut, Pak Ucok dikerjai oleh para waria
tersebut, mereka berbagi tugas, ada yang menghidupkan musik,mendokumentasikan
dengan alat perekam video, membuka baju dan ada juga yang bertugas merampas tas
milik Pak Ucok yang berikan uang tunai sebesar Juta Rupiah. Sedianya uang 10
juta itu digunakan Pak Ucok untuk belanja barang kelontong diwarung miliknya.
Setelah berhasil merampas tas milik Pak Ucok, para waria itu
mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman mereka saat telanjang dikamar
itu kepada isterinya. Sontak Pak ucok ketakutan dan tak berdaya. Kemudian Pak
Ucok melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Nias.
Dihadapan penyidik, RL
Alias Robert Alias Putri (21) warga desa Hiligondra, Kecamatan Maze,Kabupaten Nias
Selatan setelah diciduk Polisi menceritakan bahwa yang melakukan pencurian dan
merampas tas Pak Ucok adalah Alias
Celsi, Aliass Maya Alias Citra, (Nama Asli tidak di ketahui), Putri dapat
bagian dari hasil pencurian tersebut sebesar
200 ribu dan Bertin mendapatkan sebesar 400 ribu.
Putri juga menurutkan bahwa biasanya mereka berkerjasama
mengerjai laki-laki yang memakai pelayanan seksual mereka, dan mempunyai peran
yang berbeda-beda dan kemudian hasil dari kejahatan tersebut akan di bagi
bersama.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SK. Harefa, S.Pd,MH di
dampingi oleh Kanit PPA Bripka Jones Zai, melalui Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli,
membenarkan kejadian tersebut.
“Dua orang Pelaku telah diamankan, sedangkan tiga orang lagi
masih dalam pencarian petugas,” ujarnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e, Ayat
(1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Yo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan
ancaman Hukuman 12 tahun penjara. (Budi Gea)