Terbaru

Pemko Gunungsitoli Merancang Perda Tentang Penataan Jalan,Kesehatan Dan Ketertiban Umum

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli merancang peraturan daerah tentang jalan untuk menata seluruh jalan yang ada diwilayah Kota Gunungsitoli.

Perancangan perda tersebut disampaikan oleh Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua pada Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (30/05/2016).

Lakhomizaro Zebua berharap agar penataan jalan dapat segera terwujud sehingga pengelompokan jalan dalam sistem jaringan jalan, status jalan dan kelas jalan, dan implementasinya dapat menciptakan keteraturan dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.

"Penataan seluruh status jalan ini tentu perlu koordinasi yang sinergis dengan pihak-pihak terkait dan menyesuaikan dengan kewenangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Selain Perda tentang jalan, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga merancang Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Perda ini diharapkan dapat menjadi instrument penguatan dan pengendalian pelaksanaan sistem kesehatan di Kota Gunungsitoli serta mampu menciptakan sebuah pola sistem pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat.

"Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana  kesehatan yang layak dan memadai, pemerataan dan penyebaran tenaga medis di sejumlah puskesmas atau pustu yang ada sehingga pada akhirnya perda tentang Sistem Kesehatan Daerah ini dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap Pembangunan Kota Gunungsitoli kedepan," ujarnya.

Selain dua Ranperda itu, Pemerintah juga turut merancang Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang nyaman, aman, tertib, bersih, sehat serta tetap melestarikan budaya lokal untuk mempertahankan estetika kota serta merupakan sarana pembinaan dalam rangka menumbuhkan rasa kesadaran hukum bagi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Wali Kota mengimbau kepada seluruh SKPD pemrakarsa bekerjasama dengan Tim Legislasi dan Bagian Hukum, agar dengan telah ditetapkannya ketiga Ranperda ini, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Saya berharap agar seluruh SKPD saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengimplementasikan Perda ini dengan maksimal, serta segera menyusun Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari ketiga Ranperda ini, dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lakhomizaro. (Red)

Iklan

Loading...
 border=