Terbaru

Pura-Pura Belanja Di Toko, Lelaki Ini Gasak Satu Laptop Dimeja Kasir

Gunungsitoli,- Seorang lelaki, EDHP Alias Ama Kasih, warga perumnas Fodo, Gunungsitoli Selatan, ditangkap oleh Aparat Polisi Polres Nias karena mencuri satu unit laptop pemilik toko nando central saat ia pura-pura belanja di toko itu, sabtu (21/05/2016).

Kejadian tersebut terjadi di jalan Gomo kelurahan Pasar kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli tepat di Toko Nando Central, pada Kamis 19 Mei kemarin.

"Pelaku ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada didalam toko tersebut," ucap Kasat Reskrim Polres Nias melalui Ps.Paur Humas, Aiptu O.Daeli.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menuturkan bahwa  sebelum ia mengambil Laptop tersebut  ia berpura-pura  belanja dan mondar-mandir  beberapa kali  untuk  memantau situasi.

'Saat pelaku melihat pegawai  Toko  tersebut sedang sibuk   mencatat barang, ia mendekati meja kasir kemudian langsung menarik laci, namun karena laci terkunci, secara kebetulan saat itu diatas meja Kasir ada satu unit laptop,  maka langsung diambil dan dimasukan oleh pelaku di balik bajunya dan pergi meninggalkan Toko tersebut,"tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subs pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=