Rakor Bidang Pembangunan, Bupati Nias: Penyerapan Anggaran SKPD Masih Rendah
Nias,- Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, memimpin Rapat Koordinasi Bidang Pembangunan Kabupaten Nias Tahun 2016, di ruang Oval Lantai III, Kantor Bupati Nias, Senin (23/05/2016).
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait kondisi Aktual Daerah, kebijakan dan prioritas agenda kegiatan daerah, mengidentifikasi masalah secara obyektif dan terbuka serta mencari solusi secara bersama dan secara komprehensif atas kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya di Bidang Pembangunan.
Bupati Nias dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi melalui laporan Realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016, sampai dengan keadaan April 2016 penyerapan Anggaran dimasing-masing SKPD masih rendah.
"Saya menegaskan kepada seluruh Kepala SKPD, agar segera mengambil langkah-langkah yang kongkrit serta komitmen untuk mendorong percepatan pencapaian target kinerja sesuai dengan target pada dokumen perencanaan dan anggaran tahun anggaran 2016,"ujarnya.
Rapat itu juga merumuskan beberapa hal yang mesti diperhatikan dan ditindaklanjuti antara lain; Kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus mempedomani Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya sehingga dapat terlaksana secara tepat waktu sesuai dengan mekanisme, standar, prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Kemudian Kepala SKPD Wajib melakukan monitoring kelapangan kelokasi perkerjaan mulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan. Dalam rangka tertib administrasi untuk pengadaan barang dan jasa, kepala SKPD senantiasa mengingatkan kepada seluruh personil PNS pengelola kegiatan untuk meneliti seluruh kelengkapan dokumen administrasi secara berjenjang.
Pekerjaan yang telah dilakukan serah terima pekerjaan akhir (FHO)di masing-masing SKPD,segera menyerahkan barang inventaris bergerak atau tidak bergerak kepada Bupati Nias sebagaimana telah diatur pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah, dan khususnya kepada BPKAD agar segera melakukan percepatan penyelesaian dokumen terkait dengan penetapan Barang Milik Daerah.
Untuk kegiatan pekerjaan khususnya pekerjaan Konstruksi yang belum dilaksanakan serahterima Kedua atau Final Hand Over (FHO) supaya masa pemeliharaan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga kualitas pekerjaan tetap terjaga dengan baik sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
Dalam rangka peningkatan kinerja dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, setiap Pimpinan SKPD selaku pengguna barang agar mengawasi dan bertanggungjawab penuh atas Barang Milik Daerah yang telah tercatat sebagai Aset di masing-masing SKPD termasuk penyampaian Laporan Barang Milik Daerah yang tepat waktu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(MM)