Terbaru

Ini Nama Oknum PNS Nias Utara Dan Tempat Mereka Pesta Miras

Nias Utara,- Sejumlah Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di salah satu Kantor pemerintahan kabupaten Nias Utara yang dilakukan pada bulan Januari yang lalu.

Pesta miras tersebut terekam dalam video yang diunggah di media sosial dan mendapat tanggapan negatif dari nitizen.

Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara telah mengambil sikap tegas terhadap enam oknum PNS yang terlibat dalam pesta miras itu dan memberikan sanksi penurunan gaji berkala selama satu tahun.

Ke'enam oknum PNS tersebut menurut Ingati adalah AZ, IBH, FFZ, OS, IPL dan YZ. 

"AZ dan FFZ menjabat sebagai Kepala Seksi dan empat lainnya merupakan staf,"ucap Ingati Nazara.

Tempat enam oknum PNS itu menggelar pesta minuman keras adalah di Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

"Jadi saya jelaskan bahwa kejadian ini benar telah terjadi dan terjadi dikantor lingkungan hidup kabupaten nias utara pada tanggal 12 januari 2016 yang lalu,"ujar Ingati.

Selain enam oknum PNS tersebut terdapat dua orang Tenaga Harian Lepas yang ikut dalam pesta miras tersebut. Mereka adalah EZ dan GG.

"Selanjutnya kepada kedua oknum tenaga harian lepas di kantor lingkungan hidup itu telah saya perintahkan kepala kantor lingkungan hidup untuk memberikan sanksi tegas karena itu merupakan wewenang kepala kantor lingkungan hidup,"ujarnya.

Menurut Bupati, enam oknum PNS tersebut telah menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari dihadapannya.

"Dan secara resmi juga semalam mereka telah menandatangani dihadapan saya surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sudah diperbuat. Dan dalam hal ini jika terjadi dikemudian hari maka kita akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi,"ucapnya.

M Ingati Nazara mengatakan bahwa pada saat kejadian kepala kantor lingkungan hidup sedang tidak berada dikantornya karena sedang melaksanakan dinas luar daerah.

"Kami jelaskan juga bahwa pada saat kejadian itu saudara kepala kantor lingkungan hidup tidak berada ditempat dan sedang melaksanakan tugas dinas luar daerah,"tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=