Oknum PNS Yang Pesta Miras Di Nias Utara Diberikan Sanksi Penurunan Gaji
Nias Utara,- Bupati Nias Utara, Marselius Ingati Nazara hanya memberikan sanksi penurunan gaji berkala selama satu tahun kepada sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pesta minuman keras di salah satu ruangan unit kerja Kabupaten Nias Utara.
Sanksi yang diberikan itu menurut M Ingati Nazara telah melalui beberapa pertimbangan dan menyesuaikan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Aparatur Sipil Negara.
"Maka pada tanggal 20 Juni 2016 kemarin, kita melakukan pertemuan mengenai hal ini maka beberapa pertimbangan-pertimbangan yang disesuaikan dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang displin ASN maka kesimpulan yang telah diambil adalah enam orang PNS yang terlibat dalam pesta miras itu dikenai sanksi penurunan gaji berkala selama satu tahun,"ucap Ingati Nazara kepada wartanias.com di Ruangannya, Kantor Bupati Nias Utara, Kecamatan Lotu, Selasa (21/06/2016).
Bupati menjelaskan bahwa kejadian pesta miras yang dilakukan PNS tersebut dilakukan pada bulan januari tahun 2016 yang lalu setelah jam kantor usai.
"Kejadian itu dilakukan pada tanggal 12 januari 2016 antara pukul 17:00 sampai dengan 18:00 Wib. Jadi kendati pada bulan Januari yang lalu dan mungkin baru di unggah di media sosial maka saya sebagai Bupati Nias Utara walaupun kami baru dilantik itu merupakan tanggungjawab kami,"ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam rekaman video yang telah tersebar di kalangan masyarakat itu terdapat dua orang tenaga lepas harian yang ikut berpesta minuman keras. Pemerintah Kabupaten Nias Utara juga memberikan sanksi kepada dua tenaga harian lepas itu.
"Selanjutnya ada dua orang tenaga harian lepas dalam video pesta miras itu maka kita sudah perintahkan kepada kepala kantor tempat ia bekerja memberikan tindakan dan sanksi,"ujarnya. (Budi Gea)