Aniaya Teman "Minum", Empat Pria Diamankan Polisi Di Lahewa
Gunungsitoli,- Polres Nias melalui Polsek Lahewa berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan terhadap Samran Zai als same (29) warga Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Minggu (10/07/2016).
Samran Zai dianiaya oleh HG als Ama Seha (48), SG als Teli (21), YG als Bobi (19) dan HSN Alias Hendi (19). HG als Ama Seha adalah ayah Teli dan Bobi ketiganya adalah penduduk Desa Fadorohilihambawa Kecantab Lahewa, Kabupaten Nias Utara sedangkan HSN als Hendi adalah teman Bobi penduduk Desa Afia Kecamatan Lahewa.
Samran Zai dianiaya dan babak belur di pantai Lafau, Desa Sihene'asi, Lahewa karena menolak membayar tagihan minuman keras yang mereka nikamti bersama.
Kapolsek Lahewa, AKP JP. Aruan yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lahewa, Bripka Beny Panjaitan, kepada PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika Samran Zai als Same, bertemu dengan para pelaku disebuah warung di Pantai Lafau.
Kemudian mereka menggelar Pesta Minuman Keras (Miras) tuak suling. Ketika mau berakhir pesta miras tersebut, Para pelaku memaksa Samran Zai membayar semua minuman yang telah di minum bersama. Tetapi pada saat itu Samran Zai tidak sanggup untuk membayar karena ia tidak cukup uang.
"Karena Samran Zai tidak sanggup untuk membayar minuman tersebut, para pelaku memukuli secara beramai-ramai yang menyebabkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan sempat mendapatkan perawatan medis,"ucap O.Daeli.
Personil Polsek Lahewa yang mendapatkan laporan penganiayaan itu mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku. Saat ini keempat pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Lahewa untuk kelengkapan penyidikan.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 sub 351 ayat 1 yo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara. (Budi Gea)