Terbaru

Kontras Ajukan PK Terhadap Vonis Hukuman Mati Yusman Telaumbanua

Perwakilan KontraS, Putri Kanesia di Pengadilan Negeri
Gunungsitoli  |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sabtu (23/07/2016).

Adapun alasan Permohonan PK dalam permohonan Peninjauan Kembali atas Terpidana Mati Yusman Telaumbanua sesuai dengan Pers Rilis Kontras tanggal 23 Juli 2016 adalah Adanya keadaan baru (novum) terkait dengan usia Terpidana pada saat dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengdilan Negeri Gunungsitoli.

Dimana dalam hasil pemeriksaan Radiologi Forensik yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Yusman Telaumbanua pada tanggal 16 November 2015 menyimpulkan bahwa estimasi usia pasien Yusman Telaumbanua berdasarkan metode dental adalah 18,4 – 18,5 tahun.

"Hal itu ditunjang dengan metode sinus paranasal dan Hand Wrist. Bahwa dengan diketahuinya usia Yusman Telaumbanua pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal 16 November 2015 adalah berusia 18 – 19 tahun. Maka dengan demikian, pada saat terjadinya tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik, JPU, dan Putusan Pengadilan yakni pada 4 April tahun 2012 usia Yusman sekitar 15 – 16 tahun alias dibawah umur dan tidak boleh dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pemalsuan data usia Yusman Telaumbanua.,"bunyi Siaran Pers yang ditandatangani oleh Koordinator Kontras, Haris Azhar tersebut.

Selanjutnya menurut Kontras, dalam kasus Yusman, tidak adanya proses pendampingan hukum pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik, dan tidak adanya penterjemah bahasa.

"Fakta-fakta ini semua diabaikan oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli dan tetap menjatuhkan vonis mati terhadap Yusman Telaumbanua,"tulis kontras.

Yusman Telaumbanua terpidana yang dijatuhi vonis mati menurut KontraS merupakan contoh buruk dari mekanisme pemidanaan di Indonesia yang dipaksakan tanpa diikuti dengan standar-standar peradilan yang jujur dan adil.

Dari kasus Yusman Telaumbanua yang merupakan anak dibawah umur yang dijatuhi vonis mati menurut KontraS juga menggambarkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih sangat rawan akan kekeliruan. Pemerintah perlu berbesar hati untuk mau melakukan otokritik dan mengevaluasi diri melihat praktek-praktek penerapan dan eksekusi hukuman mati yang penuh kesalahan.

"Selain mengajukan PK, kami berharap Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung bisa membentuk tim evaluasi sistem hukum yang memiliki implikasi pelanggaran hak-hak fundamental setiap individu,"rilisnya.

Pantauan wartanias.com perwakilan Kontras dari Jakarta, Kepala Devisi Kepembelaan Hak Sipil dan Politik, Putri Kanesia dan Arif Nur Fikri tiba di Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengikuti Sidang PK tersebut, Senin (25/07/2016).

Untuk diketahui Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. Yusman disebutkan membunuh majikannya untuk memuluskan aksi perampokannya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=