Terbaru

Pemko Gunungsitoli Akui Bendahara UPTD Menerima Uang Terimakasih Dari Kepala Sekolah

Cuplikan isi surat Setda Kota Gunungsitoli
Gunungsitoli,-  Pemerintah Kota Gunungsitoi, melalui Sekretariat Daerah mengakui bahwa bendahara  Unit Pelayanan Teknis (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Gunungsitoli menerima uang terimakasih alakadarnya dan secara sukarela dari beberapa Kepala Sekolah yang mengambil gaji 13 dan 14.

Hal itu dikatakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui surat klarifikasi berita yang dikirim oleh Humas Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan Redaksi wartanias.com, Rabu (20/07/2016). Surat klarifikasi berita tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli, Drs. Edison Ziliwu, MM, M.Si.

Dalam surat Klarifikasi tersebut pada poin ketiga dijelaskan bahwa Pembayaran Gaji 13 dan 14 kepada Guru-Guru PNS ini dilaksanakan oleh UPTD Kecamatan Gunungsitoli kepada masing-masing Kepala Sekolah, bukan langsung kepada guru yang bersangkutan dan selanjutnya dibayarkan kepada Kepala Sekolah sebagaimana tertera dalam slip gaji.

"Berdasarkan uraian Bendahara UPTD, usai pembayaran gaji 13-14 ini ada beberapa Kepala Sekolah meninggalkan sekedar uang terimakasih ala kadarnya kepada bendahara secara sukarela atau tanpa diminta, dan ada pula beberapa Kepala Sekolah yang tidak memberikan uang dan tidak pernah diminta atau dipermasalahkan sama sekali,"bunyi surat tersebut.

Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dalam isi surat itu menegaskan bahwa tidak pernah melakukan praktik pungutan liar ataupun pemotongan gaji 13 maupun gaji 14 Guru PNS Kota Gunungsitoli dan apabila ada oknum pegawai UPTD atau pegawai manapun di Pemerintah Kota Gunungsitoli yang memotong hak-hak pegawai Pemko Gunungsitoli, akan ditindak secara tegas oleh Walikota Gunungsitoli.

Ditempat terpisah salah seorang masyarakat Gunungsitoli, Sitory Mendrofa sangat menyesalkan pernyataan Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait bendahara UPTD yang menerima uang terimakasih dan alakadarnya dari kepala sekolah di Kecamatan Gunungsitoli tersebut.

"Baik itu uang terimakasih dan hanya sekedar alakadarnya, tanpa diminta sekalipun, atau ditinggalkan diatas meja, itu tidak bisa dilakukan oleh seorang pejabat Negara. Jelas-jelas hal itu bisa masuk dalam kategori gratifikasi,"ucap Sitory ditemui usai berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (20/07/2017).

Ia berharap pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebab dapat menimbulkan pandangan negatif terhadap pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli. (Red)

Iklan

Loading...
 border=