Terbaru

Aset Pemkab Nias Di Kota Gunungsitoli Akan Diserahkan Dalam Waktu Dekat

Salah satu aset pemkab nias di kota gunungsitoli |Foto:Budi Gea
Nias,- Sejumlah Aset milik Pemerintah Kabupaten Nias yang masih berada di wilayah Pemerintahan Kota Gunungsitoli akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam waktu dekat. Pemkab Nias mengaku masih melaksanakan pemembentukan tim Personil, Perlengkapan/aset, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) untuk penyerahan aset tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Nias, Sòkhiatulò Laoli menjawab pertanyaan wartanias.com saat menggelar Jumpa Pers di Aula Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka, Desa Ononamòlò I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Jumat (11/08/2016).

Bupati mengaku bahwa selama ini sudah pernah melaksanakan dan membentuk tim P3D sebanyak tiga kali. Bupati juga mengatakan bahwa beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Nias telah dibangun dan telah ditempati.

"Peraturan yang ada tentang pengalihan Aset tersebut kepada Daerah Otonomi Baru itu harus dibentuk tim oleh kedua daerah tersebut baik Nias maupun Gunungsitoli. Selama ini P3D yang kita lakukan sudah tiga tahap tersebut tanpa TIM antara dua daerah. Makanya penyerahannya terlambat,"ungkap Bupati.

Tim P3D yang akan dibentuk adalah terdiri dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias serta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penyerahan aset-aset tersebut nantinya menurut Bupati harus didasari sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan yang berlaku.

"Penyerahan aset itu harus sesuai Peraturan yang ada. Karena bisa saja aset yang ada di Kota Gunungsitoli itu tidak diserahkan mengingat kepentingan dan kegunaanya,"katanya.

Ditambahkan oleh Bupati bahwa penyerahan Aset tersebut sesuai dengan ketentuan memiliki syarat yakni untuk Hibah, Hak Pakai, Tukar Guling dan juga sistem jual beli.

"Jadi berilah informasi kepada warga kita baik di Kota maupun Kabupaten Nias bahwa pemerintah Kabupaten Nias intinya bukan menahan-nahan tapi malah sudah berbuat lebih cepat dari yang sebelumnya, tapi tentu tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku,"tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=