Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Petugas Pajak Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Lima tersangka dibawa ke kejaksaan |Foto: Budi Gea |
Lima tersangka pembunuhan yang terbilang sadis tersebut adalah masing-masing AL Alias Ama Tety AZ alias Ana, DL alias Dedi, MG alias Rama, dan BL alias Ama Yusu.
Kapolres Nias, AKBP Bazawatò Zebua kepada wartanias.com membenarkan adanya penyerahan barang bukti dan pelaku ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Penyerahan itu dilaksanakan pukul 08:00 WIB.
"Setelah pihak Kejaksaan memastikan bahwa berkas penyelidikan penyidik Polres Nias lengkap, maka pada hari ini kita menyerahkan barang bukti beserta tersangka kepada Kejaksaan,"ucap Kapolres.
Sebelum dilakukan pelimpahan, pihaknya sudah melakukan proses penyidikan. Dari pengumpulan barang dan alat bukti, pemeriksaan saksi dan melakukan rekonstruksi ulang proses pembunuhan.
"Barang bukti yang kita limpahkan ada 22 item,"tambah Bazawatò.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli, Rifky Leksono mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka dan alat bukti dari Polres Nias. Selanjutnya, Kejari Gunungsitoli akan menyerahkan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Hilina'a Gunungsitoli.
"Ia benar hari ini kami (kejaksaan) telah menerima tahanan yakni lima pelaku pembunuhan terhadap petugas pajak dari Polres Nias,"ucapnya.
Rifky Leksono mengatakam setelah menerima para tersangka maka dilakukan peneriksaan dan selanjutnya di bawa kelapas.
"Selanjutnya kami akan memeriksa masing-masing tersangka beserta barang buktinya dan selanjutnya tersangka akan dibawa ke Lapas dan dalam beberapa hari kedepan kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Gunungstoli,"jelasnya.
Seperti diketahui, AL alias Ama Tety Lahagu dan kawan-kawan membunuh dua petugas pajak dari Sibolga atas nama Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan rekannya, Sozanolo Lase (30) pada 12 April 2016 di halaman rumah tersangka.
Pantauan wartanias.com, penyerahan barang bukti dan lima pelaku dikawal ketat oleh puluhan Personil Polres Nias. (Budi Gea)