Terbaru

Resmi Berlaku Januari 2017, Ini Susunan Struktur Perangkat Daerah di Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli,- Organisasi Perangkat Daerah yang baru di Pemerintahan Kota Gunungsitoli resmi berlaku pada Januari 2017. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Gunungsitoli Lakhòmizaro Zebua di rumah dinasnya kepada wartanias.com, Minggu (01/01/2017).

"Perubahan struktur organisasi perangkat Daerah ini telah disetujui oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli,"katanya.

Sebelumnya Wali Kota Gunungsitoli telah meresmikan pemberlakuan susunan organisasi perangkat daerah ini melalui apel di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli pada Jumat (29/12/2016) yang lalu.

Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk Perangkat Daerah Provinsi yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.

Sedangkan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota berbentuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.

Berikut ini susunan Perangkat Daerah di Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan;

1. Sekretariat Daerah

2. Asisten Terdiri dari tiga yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum.

3. Staf Ahli terdiri dari 3 yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

4. Kelompok Jabatan Fungsional di Sekretariat Daerah terdiri sembilan bagian yakni Bagian Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Trantinbum Linmas, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum dan tata usaha pimpinan, Bagian organisasi dan Bagian Humas dan Protokol. 

5. Sekretariat DPRD.

6. Inspektorat.

7. Dinas Pendidikan.

8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

9. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

10. Satuan Polisi Pamong Praja.

11. Dinas Sosial.

12. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

13. Dinas Lingkungan Hidup.

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

15. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan.

16. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

17. Dinas Perhubungan.

18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

19. Dinas Perikanan.

20. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

21. Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

22. Dinas Kesehatan.

23. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

24. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

25. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

26. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

28. Kecamatan (Camat).

29.  Kelurahan (Lurah). 

Sementara pejabat defenitif yang akan mengisi jabatan masing-masing struktur organisasi perangkat daerah tersebut akan dilantik oleh Wali Kota Gunungsitoli awal Januari 2017 sesuai dengan hasil seleksi jabatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=