2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 1 Orang Ditangkap di Nias Barat
Ama Joni diperiksa Polisi |Foto: Daeli |
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugò Daeli kepada wartanias.com, Selasa (04/04/2017) di Polres Nias.
Dijelaskan olehnya satu diduga pengedar narkoba yang ditangkap di Gunungsitoli adalah PDZ Alias Putra (27) warga jalan towi-towi Kelurahan Saombò Gunungsitoli. Putra diketahui bekerja sebagai salah satu tenaga honorer di Kantoe Pelindo I Gunungsitoli. Ia ditangkap di tempat wisata Museum Pusaka Nias, Sabtu (01/04/2017).
Putera saat diperiksa Poisi |
"Dari tangan Putra, Polisi menyita 1 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu. Sedangan dari Ama Joni Polisi menyita 3 paket kecil Sabu-Sabu,"kata Aiptu Daeli.
Penangkapan pelaku menurut dia adalah melalui Under Cover atau Pembelian terselubung karena hanya dengan cara tersebut Para Pelaku bisa di tangkap.
"Sebab mereka sangat licik dalam menjalankan bisnis haram tersebut,"tambahnya.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Nias.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun Penjara. (Budi Gea)