Terbaru

Menjelang Akhir Semester, Sekolah Di Nias Utara Dihimbau Tidak Lakukan Pungli

Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Nias Utara | Foto : Haogo Zega
Nias Utara - Mengantisipasi adanya Pungutan menjelang akhir semester bagi Peserta didik di sekolah, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Utara, Kornelius Zalukhu menghimbau kepada seluruh sekolah Di Kabupaten Nias Utara untuk tidak merencanakan kegiatan yang pada akhirnya memungut biaya.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, didalam itu telah tertuang 58 jenis-jenis Pungutan Liar yang harus kita hindari khususnya di sekolah, salahsatunya Biaya Perpisahan."ucap Kornelius, Sabtu(22/04/2017)

Lebih lanjut, Kornelius Zalukhu menjelaskan orangtua siswa tetap dapat memberikan sumbangan tanpa ada paksaan oleh pihak sekolah. Maka hal itu tidak termasuk pungutan. Apalagi jika telah diadakan Pertemuan bersama antara pihak sekolah, Komite, dan Orangtua Siswa.

"Jika ada sekolah yang tengah melakukan pungutan terhadap siswa tanpa kesepakatan bersama, silahkan orangtua siswa melaporkan kepada kami melalui surat ataupun langsung menemui kami dikantor,"tegas Kornelius.

Beberapa hari yang lalu, Senin(10/04/2017), Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara, Bedali Lase Juga ikut telah menghimbau sekolah sekabupaten Nias Utara untuk tidak melakukan pungutan Liar terhadap siswa dalam bentuk apapun, akan tetapi menjunjung tinggi Peraturan - peraturan yang telah ditetapkan.

Himbauan itu disampaikan untuk meminimalisir terjadinya pungutan di akhir semester genap bagi peserta didik SD, SMP, SMA Sederajat. Karena di akhir semester tahun pelajaran seluruh sekolah melaksanakan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dengan memprogramkan berbagai kegiatan seperti Belajar Tambahan (BT), Pamitan/perpisahan bagi siswa yang menamatkan, dan kegiatan lainnya. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=