Terbaru

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Salah Satu Hotel di Gunungsitoli

Pelaku diapit oleh dua orang polisi |Foto: Daeli
Gunungsitoli,- Upacara HUT Polri ke-71 tahun 2017 sedang digelar di lapangan merdeka Kota Gunungsitoli. Sejumlah Personil Sat Narkoba Polres Nias juga berhasil menangkap satu orang diduga pengedar narkoba di salah satu hotel di Kota Gunungsitoli, Senin (10/7/2017).

Pelaku yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis Pil Ekstasi tersebut adalah S alias Anto (41) warga Jalan BZ. Hamid Gg. Seroja kel. Titi  Kuning  Kecamatan Medan Johor  Kota Medan.

Ia ditangkap Polisi saat berada di dalam kamar 211salah satu hotel di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli.

Penangkapan pengedar barang haram tersebut dibenarkan kasat narkoba polres Nias melaui Ps Paur Humas Bripka Restu Gulò kepada wartanias.com.

"Pengkapan itu benar. Pada saat penggerebekan di hotel itu, dari tangan anto didapatkan 1 kardus coklat berisi  satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 70 butir Pil yang diduga sebagai  Narkoba Jenis Ekstasi,"jelas Bripka Restu, Senin (10/07/2017).

Kemudian pelaku diboyong ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada Penyidik, Anto mengakui bahwa 70 Ekstasi tersebut  adalah miliknya yang akan di berikan kepada seseorang  di Gunungsitoli.

"Dari keterangannya, anto ini merupakan residivis kasus pembunuhan di kota medan. Ia pernah dipenjara selama 10 tahun,"jelasnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal  5 tahun dan atau hukuman seumur hidup. (Budi Gea/rilis)

Iklan

Loading...
 border=