Terbaru

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penipuan Yang Dituduhkan Kepada Marinus Gea

Marinus Gea didampingi kuasa hukumnya |Foto: istimewa
Gunungsitoli,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menghentikan penyelidikan Kasus penipuan yang dilaporkan oleh Roslina Hulu yang diduga dilakukan Anggota DPR RI Marinus Gea, Kamis (13/07/2017).

Penghentian penyelidikan kasus tersebut terlihat dari jawaban surat yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri dengan nomor: B/1775/VII/2017/Dit Tipidum yang ditujukan kepada Marinus Gea.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit IV Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu itu mengatakan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.

“Berkaitan dengan permintaan Saudara tentang Permohonan Informasi Perkembangan Perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/228/II/2017/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2017, diberitahukan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,”bunyi isi surat yang diperoleh redaksi wartanias.com, Rabu (19/07/2017).

Dengan dihentikannya penyelidikan kasus tersebut, Kuasa Hukum Marinus Gea mengatakan bahwa tuduhan penipuan yang ditujukan kepada Kliennya telah dibuat dengan mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya sebagai fitnah belaka yang berpotensi mencemarkan nama baik sekaligus untuk membunuh karakter Bapak Marinus Gea.

"Dengan telah dihentikannya proses penyelidikan atas laporan Polisi dari Ibu Roslina Hulu ini, dengan sendirinya telah menguak kebenaran bahwa tuduhan Penipuan yang ditujukan kepada Klien Kami dengan mengatasnamakan seorang Ibu Rumah Tangga telah dibuat dengan mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya sebagai fitnah belaka yang berpotensi mencemarkan nama baik sekaligus untuk membunuh karakter Bapak Marinus Gea,"kata Jaya Putera Zega, SH, MH salah seorang kuasa hukum Marinus Gea.

Dengan telah dihentikannya proses hukum atas laporan polisi ini Kuasa Hukum Marinus Gea berharap agar masyarakat yang telah terkuras waktu dan pikirannya sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan atas perkara ini bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, menjujung tinggi prinsip praduga tak bersalah, serta menghormati upaya-upaya Hukum yang telah dan akan dilakukan kedua belah pihak yang berperkara demi mendapatkan keadilan sejati. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=