Terbaru

Ranperda Dibahas, Gaji Dan Tunjangan Anggota DPRD Gunungsitoli Akan Naik

Kantor DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Perda itu nanti akan menetapkan kenaikkan gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Ranperda itu merupakan salah satu dari empat Ranperda Inisiatif DPRD dan hingga saat ini sedang pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gunungsitoli.

Dalam salinan penjelasan umum DPRD Gunungsitoli terakit Ranperda itu, Lembaga DPRD menjelaskan bahwa agar dapat terlaksananya pola pemerintahan daerah yang seimbang antara pemerintah dan DPRD perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai.

"Oleh karena itu, maka dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD, DPRD kota Gunungsitoli mengajukan Ranperda ini,"bunyi salinan penjelasan umum DPRD yang ditandatangani pada, Kamis (20/07/2017) itu.

Selain itu, DPRD juga menilai bahwa tujuan disusunnya Ranperda itu adalah agar hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kota Gunungsitoli dapat ditampung pada APBD kota gunungsitoli dan agar terciptanya keseimbangan antara tugas dan fungsi DPRD dengan kesejahteraan DPRD.

Sementara itu, dalam salinan pendapat wali kota gunungsitoli terhadap ranperda tersebut beranggapan bahwa penyusunan Ranperda itu merupakan amanat dari PP nomor 18 tahun 2017 dengan menjunjung tinggi azas efesiensi, efektifitas dan transparansi untuk menunjang kinerja dan kelancaran tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Informasi yang dihimpun, Jika Perda ini nanti disahkan, tentu pimpinan dan anggota DPRD akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. Kenaikkan tunjangan  adalah mulai dari transportasi, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=