Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Ranperda Tahun 2017
Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Budi Gea |
Pada rapat itu, Walikota Lakhomizaro Zebua menyampaikan pendapat akhirnya terkait tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Gunungsitoli tahun 2017 hingga 2025 dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro.
Ia bahkan sangat mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam tahapan proses pembahasan rancangan peraturan daerah itu sehingga dapat ditetapkan.
"Kami menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif bahkan sangat memungkinkan terjadi silang pendapat dan adu argumen semua itu merupakan hal yang biasa sebagai cerminan demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,"katanya.
Ranperda yang disepakati dan ditetapkan pada Paripurna itu merupakan produk hukum daerah. Untuk itu Wali Kota berharap agar semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan di Kota Gunungsitoli berkewajiban mengambil bagian mengawal dan memperhatikan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
"Dengan ditetapkan Perda ini, maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga kota gunungsitoli maju nyaman dan berdaya saing dapat kita wujudkan bersama sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli karena Gunungsitoli adalah rumah kita,"tambahnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna itu, Pimpinan Rapat yakni dua orang wakil ketua DPRD, Sejumlah Anggota DPRD dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. (Fery Harefa/Rilis)