Bila Terbukti Poligami, BKN Minta Bupati Nisut Tindak Sekdes Asasabar Nazara
Surat dari BKN kepada Bupati Nias Utara |Foto: Budi Gea |
Nias Utara,- Apabila terbukti melakukan Poligami, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia meminta Bupati Nias Utara (Nisut) menindak tegas Sekretaris Desa Tugala Lauru Kecamatan Lahewa Asasabar Nazara.
Hal itu disampaikan BKN melalui surat klarifikasi atas dugaan PNS melakukan poligami atas nama Asasabar Nazara yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara tertanggal 28 Februari 2017 lalu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Wasdal Bidang Gaji, tunjangan, kesejahteraan dan kinerja BKN Joko Subakti tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari surat tokoh masyarakat desa tugala lauru pada november 2016 yang lalu.
BKN meminta Bupati Nias Utara M Ingati Nazara agar segera melakukan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat tersebut.
"Apabila mengandung unsur kebenaran, maka saudara selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada saudara Asasabar Nazara,"bunyi nomor 4 pada surat BKN itu.
Pihak BKN juga meminta Bupati Nias Utara agar segera menyampaikan hasil klarifikasi tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puluhan Warga Desa Tugala Lauru Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara meminta Bupati Nias Utara agar memecat Sekretaris Desa mereka yang diduga melakukan Poligami atau mempunyai isteri dua. Permintaan tersebut disampaikan puluhan warga desa melalui surat pada 24 November 2016 yang lalu kepada Bupati dan juga kepada BKN Republik Indonesia. (Haogò Zega)