Terbaru

BNNK Gunungsitoli Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara

Kepala BNNK Gunungsitoli saat menggelar
Konfrensi Pers |Foto: Budi Gea
Nias Utara,- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli berhasil menangkap satu orang warga atas nama Fanolo Harefa alias Ama Iwan (40) karen kedapatan membawa narkoba diduga jenis sabu-sabu di Desa Tetehosi Kecamatan Sitoluori Kabupaten Nias Utara, Sabtu (26/08/2017).

"Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa ada warga yang akan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan desa tetehosi sitolu ori tersebut,"kata Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Faduhusy Zendrato saat menggelar konfrensi pers di Kantornya, Senin (28/08/2017) sore.

Ia menjelaskan bahwa awalnya target anggota BNN berjumlah dua orang. Namun satu orang lagi berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penagkapan.

"Satu orang lagi berhasil kabur saat anggota melakukan penangkapan. Identitas yang melarikan diri telah kami kantongi dan saat ini anggota kami sedang melakukan pengejaran,"jelasnya.

Dari tangan Ama Iwan, BNNK berhasil mengamankan barang bukti tiga buah plastik klep kecil yang berisikan serbuk putih dan diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan para pelaku dengan nomor plat BB 2113 U dan BM 3172 KP.

"Satu unit kendaraan pelaku berplat merah. Setelah diinterogasi pelaku mengaku sepeda motor itu ia pinjam dari iparnya yang merupakan seorang PNS yang bertugas di Kabupaten Nias Utara,"ujar Faduhusi.

Kini Ama Iwan beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Gunungsitoli untuk perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat, pasal 112 ayat 1, yo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=