Ini Kesepakatan 'Lisan' Pemko Gunungsitoli Dengan KPU Nias Terkait Aset
Rapat Pemko Gunungsitoli dengan KPU Nias |Foto: dok Humas Pemko |
Pertemuan itu digelar di ruang rapat Kantor Wali Kota Gunungsitoli yang dihadiri oleh jajaran KPU Nias dengan Pemko Gunungsitoli, Polres Nias dan Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli pada Jumat (25/08/2017).
"Pertemuan itu menyepakati bahwa KPU harus mengajukan usulan tertulis untuk perpanjangan pinjam pakai kantor kepada pemko gunungsitoli,"Kata Kepala Bidang aset Pemerintah Kota Gunungsitoli Putra Setiawan Bawamenewi, Rabu (06/09/2017).
Ia menjelaskan bahwa pengajuan usul tertulis perpanjangan pinjam pakai aset kantor yang ditempati oleh KPU Nias itu disepakati sampai bulan Desember 2017.
"Secara lisan pemko meminta kepada KPU Nias untuk perpanjangan surat pinjam pakai kantor itu,"ucapnya.
Namun hingga saat ini pihak KPU Nias belum juga mengajukan usul pinjam pakai kantor tersebut kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli tanpa alasan yang jelas.
"Ini seolah-olah KPU Nias tidak menghargai pertemuan kemarin itu. Padahal pertemuan itu dimediasi langsung oleh Kapolres Nias,"ujarnya.
Ditambahkannya bahwa pemko gunungsitoli masih menunggu surat usulan perpanjangan pinjam pakai tersebut dari KPU Nias hingga ada petunjuk lain dari Wali Kota Gunungsitoli.
Wartanias.com yang berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak KPU Nias tidak berhasil sebab ketua KPU tidak berada di kantornya, kamis (07/09/2017).
"Saya tidak bisa berkomentar terkait hal itu bang. Sebab hanya ketua yang bisa menjelaskannya,"kata Firman Mendrofa, salah seorang komisioner KPU Nias. (Budi Gea)