Menunggak Uang Sewa, 3 Kios Pedagang di Pasar Ya'ahowu Dibongkar Petugas
Pembongkaran kios oleh petugas |Foto: Budi Gea |
Pembongkaran kios itu dilaksanakan oleh pengelola PD Pasar Ya'ahowu bersama Satpol PP Kabupaten Nias dan puluhan aparat kepolisian dari Polres Nias, Selasa (12/09/2017) siang.
Seluruh barang-barang pedagang yang ada di dalam kios-kios itu dikumpulkan petugas dalam karung yang telah disediakan. Para pemilik kios itu tidak berada ditempat saat dilakukan pembongkaran.
Pelaksana tugas Direktur PD Pasar Ya'ahowu Angerago Lase mengatakan pembongkaran kios itu dilakukan karena pemilik kios menunggak uang sewa selama bertahun-tahun.
"Para pemilik kios telah menunggak uang sewa selama bertahun-tahun. Jumlahnya berkisar 4 juta sampai 5 juta,"kata Angerago.
Sebelum pembongkaran, Pihak PD Pasar Ya'ahowu mengaku telah melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada pemilik kios untuk segera membayar tunggakan sewa.
"Namun pemilik kios tak menggubris surat kami. Makanya kita lakukan pembongkaran,"ujarnya.
Seluruh barang para pedagang yang ada di dalam kios menurut Angerago akan disimpan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Akibat tunggakan ini, Pasar Ya'ahowu mengalami kerugian sekitar dua puluh jutaan rupiah,"tambahnya. (Budi Gea)