Terbaru

Paripurna DPRD Setujui Ranperda Jadi Perda PAPBD Kabupaten Nias

Penandatanganan kesepakatan |Foto: MM
Nias – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda PAPBD Tahun 2017, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias, Ononamolo Lot I, Selasa (19/09/2017).

Penetapan perda tersebut dilakukan, setelah sebelumnya pendapat Fraksi di DPRD Kabupaten Nias, dimulai dari Fraksi Demokrat disusul Golkar, PDI Perjuangan, PKP Indonesia, Gerindra dan terakhir Fraksi Nasional Kebangkitan, dengan sebuah kesimpulan bahwa Rancangan Perda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.

Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yaredi Laoli pada pidato pengantar pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun 2017 dengan agenda penyampaian pendapat Fraksi, permintaan persetujuan, penyampaian pendapat akhir Bupati Nias, pembacaan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama serta penandatanganan keputusan DPRD.

Bupati Nias pada penyampaian pendapat akhir berkaitan dengan hasil pembahasan yang telah disetujui oleh DPRD mengatakan proses dan tahapan pembahasan Rancangan Perda tentang PAPBD Tahun 2017, telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta substansi dan struktur dari Rancangan PAPBD.

"Rancangan Perda tentang PAPBD sebagaimana telah disetujui bersama, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi dan seterusnya, penyelarasan antara Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias akan dilaksanakan pada awal Oktober 2017,"ujar Bupati.(MM)

Iklan

Loading...
 border=