Polisi Tangkap Seorang Perempuan Pelaku Judi Togel di Gunungsitoli
Tersangka didampingi Polisi |Foto: RG |
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga,SH,S.IK melalui Ps. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan perempuan tersebut.
“Petugas yang mendapat informasi langsung menindaklanjuti laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,”ujar Bripka Restu.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pekerjaan rekap togel di dalam rumahnya.
Setelah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas diduga berisi Rekapan Nomor Togel, 1 buah jarum suntik, 2 unit Handphone serta Uang sebesar Rp. 94.000.-
“Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1e, 2e, 3e Subs pasal 303 Bis ayat 1 dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara,"tambah Bripka Restu.
Saat ini tersangka harus mendekam di RTP Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Budi Gea/rilis)