Terbaru

Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu

Komisioner KPU Gusit Hamdan |Foto: Laman
FB KPU Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Komisioner KPU Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa tidak semua Undang-Undang terkait penyelenggaraan Pemilu menjadi dasar pada penyelenggaraan Pilgubsu tahun 2018 mendatang.

Hal itu diutarakan Hamdan saat berbincang-bincang dengan wartanias.com terkait tahapan-tahapan Pilgubsu di Kantor KPU Kota Gunungsitoli baru-baru ini.

"Tidak semua undang-undang pemilu itu menjadi dasar pada penyelenggaraan Pilgubsu tahun ini. Termasuk tahapan perekrutan penyelenggara pemilu," kata Hamdan.

Pria berkumis tebal itu menjelaskan bahwa UU yang digunakan KPU Gunungsitoli pada Pilgubsu adalah hanya Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Itulah dasar kita menjelankan tahapan Pilgubsu tahun ini," ucapnya.

Ditanya terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru-baru ini disahkan oleh Pemerintah Pusat, Hamdan menjelaskan bahwa UU itu akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

"Nah, kalau UU itu digunakan pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 mendatang," ujarnya santai.

Ia menambahkan bahwa selain UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU Gunungsitoli juga mempedomani PKPU.


"Dan beberapa PKUP yang sudah ditetapkan," katanya tanpa menyebutkan PKPU Nomor berapa. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=