Terbaru

Pemko Gunungsitoli Buka Pendaftaran Pemilihan Dewan Pendidikan, Ini Syaratnya

Kadisdik Gunungsitoli Yardius Gea |Foto: BG
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga membuka pendaftaran kepada masyarakat Kota Gunungsitoli untuk mengikuti seleksi Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2017 - 2022.

Seleksi pemilihan Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli itu akan dimulai pada, Senin 06 sampai 10 November 2017.

"Pemilihan Dewan Pendidikan ini untuk Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Kota Gunungsitoli," ujar kepala dinas pendidikan Kota Gunungsitoli Yardius Gea saat ditemui wartanias.com, Kamis (02/11/2017).

Selain itu, Dewan pendidikan ini menurut Yardius juga mempunyai fungsi meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di Kota Gunungsitoli.

Ia menjelaskan bahwa pengurus Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli masa bakti 2017 - 2022 ini berjumlah 11 orang.

"Paling banyak calon yang diusulkan nanti kepada Wali Kota Gunungsitoli adalah 22 orang. Kemudian dari jumlah itu akan dipilih 11 orang untuk menjadi anggota Dewan Pendidikan," ujarnya.

Sesuai dengan pengumuman Panitia dan Tim Seleksi Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor: 421/001-Panitia/2017 yang diperoleh wartanias.com menguraikan bahwa pemilihan dewan pendidikan itu sesuai dengan  ketentuan pasal 192 ayat 1, 6, 10, 11 dan pasal 195 ayat 2, 3, 4, 5 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan 
sesuai dengan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 420 – 346 Tahun 2017 tanggal 26 September 2017 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan dan Tim Seleksi Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2017-2022.


Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Dewan Pendidikan tersebut;

A. Persyaratan Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli yaitu: 
1. Memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian dan peduli pada pendidikan; 
2 Warga Negara Indonesia yang berdomisili dan ber-KTP di Wilayah Kota 
Gunungsitoli; 
3. Sehat jasmani dan rohani; 
4. Berusia 30 s.d. 65 tahun; 
5. Memiliki tingkat jenjang pendidikan minimal SLTA Sederajat; 
6. Anggota Dewan sesuai dengan pasal 192 ayat 6 adalah tokoh dari Pakar Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan, Pengusaha, Organisasi Profesi, Pendidikan berbasis kekhasan agama atau Sosial Budaya, Pendidikan Bertaraf Internasional, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan .
7. Tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, 
narkoba atau pidana umum lainnya; 
8. Tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya.


B. Tata Cara Pendaftaran 
1. Membuat surat lamaran yang dialamatkan kepada Walikota Gunungsitoli c.q. Panitia dan Tim Seleksi Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2017- 2022 di atas kertas bermaterai Rp6.000,-, serta dengan kelengkapan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi ijazah yang dipersyaratkan (minimal SLTA Sederajat); 
b. Daftar Riwayat Hidup (format terlampir), dengan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga; 
c. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar); 
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; 
e. Surat pernyataan tidak sebagai tersangka dan/atau tidak sedang menjalani hukuman kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya ditandatangani diatas kertas bermaterai 6.000,- (format terlampir); 
f. Surat pernyataan menerima seluruh ketentuan yang ditetapkan Tim Seleksi dalam tahapan/proses dan hasil Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli, ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp6.000,-. (format terlampir).


2. Lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna coklat/kuning dan disampaikan kepada Panitia Pelaksana Kegiatan Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2017-2022 di Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli (Jalan Laowo, Desa Dahana Tabaloho, Kec.Gunungsitoli - Gunungsitoli).

3. Masa pendaftaran: 06 s.d. 10 November 2017.


c. Tata Cara Pemilihan 
1. Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 12-13 November 2017; 
2. Seleksi Wawancara 14 November 2017 (dilaksanakan apabila Calon Dewan Pendidikan melebihi dari jumlah yang diusulkan); 
3. Hasil Rapat Tim Seleksi Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Gunungsitoli Masa Bakti 
2017, menentukan paling banyak 22 orang Calon untuk diusulkan kepada Walikota Gunungsitoli dan dipilih menjadi 11 orang untuk di tetapkan sebagai Anggota Dewan Pendidikan; 
4. Panitia dan Tim Seleksi menyampaikan nama yang sudah diseleksi kepada Walikota Gunungsitoli pada tanggal 17 November 2017; 
5. Anggota Dewan Pendidikan yang diumumkan oleh Panita dan Tim Seleksi adalah 11 Orang yang telah ditetapkan oleh Walikota Gunungsitoli. 
6. Pengumuman, tata cara pendaftaran serta surat lamaran dan lampiran dapat 
diunduh pada tautan https://goo.gl/kvgXYt. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=