Terbaru

Camat Sawo Akan Panggil Kades Untuk Bayar Hak Mantan Pj Kades

Camat Sawò Fotani Zai |Foto: Haogo Zega
Nias Utara,- Setelah mendapatkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara. Camat Sawo, Fotani Zai berencana akan memanggil Kepala Desa (Kades) untuk diberikan petunjuk pembayaran hak-hak mantan Pj Kades.

"Jika surat mantan Pj Kades itu kemarin mereka alamatkan kepada Camat Sawö, tentu sudah saya ditindaklanjuti langsung. Namun saya baru menerima surat dari Dinas PMD hari Jum'at lalu.  walaupun hari libur kemarin itu, perihal permasahan tersebut, jadi minggu depan akan saya Surati Para kades atau saya panggil langsung nanti untuk segera mereka lunasi hak-hak Pj Kades tersebut,"terang Fotani, Minggu (03/12/17).

Menguatkan hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Raradodo Waruwu mengatakan untuk memberi petunjuk kepada Kepala Desa yang belum membayar hak-hak Pj kades adalah kewenangan Camat. 

"Secara logika saja, siapa yang bekerja tentu itulah yang berhak menerima hasil. Dalam surat Pj Kades di Sawö itu kemarin sesungguhnya mereka telah melaksanakan tugas sebagaimana tugas Kepala Desa sampai pada tanggal serah terima, artinya Pj kades masih berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan sampai batas serah terima. Yang memberikan petunjuk kepada Kepala Desa untuk dibayarkan hak Pj Kades itu adalah kewenangannya Camat."jelas Raradodo melalui telepon seluler. 

Beberapa hari sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Nias Utara, Siucok Hulu menyarankan agar alokasi dana desa di 3 desa yang tidak mau membayarkan hak-hak mantan pj Kades tersebut untuk diaudit oleh instasi yang berwenang.

Selain itu, dirinya juga merasa kesal atas lambatnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara untuk memberi solusi, Petunjuk, dan Arahan atas persoalan di 3 desa itu

"Harusnya Dinas PMD khususnya Bidang Pemerintah Desa cepat-cepat menanggapi ketika ada suatu Permasalahan di dalam Desa, bukan membiarkan sampai berlarut-larut permasalahan itu makanya mereka di pekerjakan oleh Negara untuk memberi solusi, petunjuk, dan arahan di tengah-tengah Masyarakat. Beberapa minggu yang lalu tiga mantan Pj. Kades di Kecamatan Sawö telah menyurati Pak Bupati Cq. Kepala Dinas PMD," ucapnya saat ditemui di Kantor DPD JPKP di Lotu. Jumat, (01/12/2017). 

Diberitakan sebelumnya, Yusikman Telaumbanua mantan Pj Kepala Desa Hiliduruwa, Zulfan Gea mantan Pj Kepala Desa Seriwau, dan Julifao Telaumbanua mantan Pj Kepala Desa Sisarahili Teluk Siabang dari Kecamatan Sawo, belum mendapatkan hak sebagau Pj Kades pada bulan Januari 2017 yang lalu. Sehingga pada 13 November 2017 yang lalu mengirimkan surat kepada Bupati Nias Utara Cq Dinas PMD Nias Utara untuk memohon pembayaran hak-hak mereka.
(Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=