Terbaru

Ini Pengakuan Pegawai Rajanya Koki Tentang Gajinya Yang Melebihi UMK

Karyawan rajanya koki dan raja HP, Martin,
July dan Nidar |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Puluhan warga melakukan aksi Demonstrasi di depan Restoran Rajanya Koki, Senin (04/12/2017) pagi. Salah satu tuntutan Massa aksi adalah menuntut agar gaji para karyawan di restoran tersebut dibayar sesuai Upah Minimum Kota Gunungsitoli.

Massa menilai bahwa selama ini para karyawan di restoran tersebut digaji jauh dibawah Upah Minimum Kota Gunungsitoli tahun 2017.

Salah seorang karyawan restoran Rajanya Koki, Martin Nduru ketika ditemui usai aksi para demonstran mengaku digaji oleh pemilik usaha Restoran melebihi UMK Gunungsitoli.

Martin menjelaskan bahwa setiap bulan ia dan seluruh temannya digaji sebesar Rp.1.200.000 dan biaya makan ditanggung setiap hari. Jumlah keseluruhan Upah yang mereka terima mencapai Rp.2.100.000.

"Kami digaji 1,2 juta perbulan ditambah makan dua kali sehari. Biaya makan itu setiap hari adalah 30 ribu rupiah. Jadi, 30 ribu kali 30 hari nilainya kalau di'uangkan adalah 900 ribu rupiah. Jadi total upah yang kami dapat tiap bulan adalah 2,1 juta rupiah dan melebihi UMK Gunungsitoli," jelas Martin.

Hal senada juga disampaikan Nidar Harefa, perempuan yang bertugas di lantai II Restoran itu mengaku senang dan bersyukur mendapat pekerjaan di Restoran tersebut.

"Kami senanglah bang. Saya digaji dengan nilai dua juta lebih itu saya sudah bersyukur karena bisa membantu orang tua saya di kampung," ujar Nidar.

Sementara Karyawan di Raja HP juga mengaku digaji melebihi UMK Gunungsitoli. July Ziliwu contohnya, wanita berparas cantik itu mengaku betah bekerja di toko Grosir Handphone dan Accesoris itu karena digaji melebihi UMK.

"Selain itu, kami juga sering dapat bonus dari Bos apabila penjualan kami melebihi target. Kalau tidak mencapai target, kami tetap digaji juga kok sebesar Rp. 1,2 juta ditambah makan dua kali sehari. Yang penting kami senanglah bekerja disini," tutur July diaminin sejumlah temannya.

Dari data yang diperoleh wartanias.com, untuk tahun 2016 lalu, UMK Gunungsitoli mencapai Rp. 1.887.138. Sementara pertengahan tahun 2017 , dewan pengupahan di Kota Gunungsitoli telah mengusulkan UMK sebesar Rp. 2. 042.826.


Wartanias.com masih berupaya mengkonfirmasi apakah UMK tahun 2017 yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Gunungsitoli atau masih belum. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=