Terbaru

166 Unit Rumah Tidak Layak Huni Akan Dibangun Pemerintah di Nias Utara

Rumah tidak layak huni di Nias Utara |Foto
Haogô Zega
Nias Utara,- Pemerintah akan membangun 166 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Nias Utara tahun 2018 ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Rumah masyarakat yang dibangun tersebut merupakan warga yang berpenghasilan rendah.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Utara, Bazisokhi Hulu kepada wartanias.com, Jumat (09/03/2018).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menyediakan DAK sebesar Rp. 2,7 Miliar untuk pembanguan Rumah Tidak Layak Huni tersebut.

"Di Nias Utara akan ada tiga kecamatan yang akan menerimanya yakni Sitoluori, Lahewa dan Alasa," ujar Bazisokhi.

Kriteria Rumah yang akan dibangun menurut dia adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah atau penghasilannya tidak mencapai upah minimum Kabupaten dengan kriteria Rumahnya berlantai tanah, dinding terbuat dari papan atau tepas serta atap dari daun rumbia.


"Penyaluran bantuan ini pembangunan RTLH ini sesuai informasi awal akan kita berikan berupa bahan bangunan senilai 15 juta per unit Rumah, sementara kuota tiap kecamatan berbeda seperti di Kecamatan SitoluOri sebanyak 45 Unit, Kecamatan Lahewa sebanyak 60 Unit, dan Kecamatan Alasa sebanyak 61 Unit," bebernya. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=